Entri yang Diunggulkan

Catatan umar bakri

 Kelas pagi Pendidikan perlu bersandar pada sistem among yang berpegangan pada Kodrat Alam dan Kodrat Zaman. Konsep Kodrat Alam menyatakan b...

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 26 Februari 2019

Lamongan kota garis depan. 

Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Dengan proklamasi bangsa Indonesia merupakan bangsa yang merdeka dan berdaulat. Di mana gema kemerdekaan mulai berkumandang dengan cepat ke seluruh penjuru Tanah Air pada permulaan revolusi.

Lamongan "Kota Garis Depan" adalah istilah yang biasa digunakan pada permulaan revolusi. Dimana sebelum Agresi Militer II Lamongan merupakan daerah yang paling banyak mengalami  peristiwa kemiliteran dibanding dengan daerah-daerah sekitarnya. Suatu peristiwa permulaan sebelum militer Belanda pertama  yang terjadi pada tanggal 21 Juli 1947 yang mana pada waktu itu pertahanan masih berada di Tandes yang terletak di Barat Kota Surabaya.

Pada suatu hari sekitar bulan Februari 1946 pasukan serdadu Inggris dan Gurka mulai mengadakan patroli masuk ke daerah pertahanan yang ada di Tandes. Mereka dibiarkan dulu supaya masuk kedalam pertahanan, akan tetapi dalam patroli selanjutnya mereka mulai dilakukan penghadangan dan terjadilah pertempuran.  Karena Lamongan pada saat itu merasa berkekuatan besar dalam pertempuran, sehingga mengakibatkan para patroli tersebut lari bercerai berai kembali ke kota Surabaya. Ketika melarikan diri ternyata ada satu serdadu yang tersesat dan terpisah oleh kawannya, kemudian ia tertangkap dengan luka pada lengan tangannya. Tawanan ini di kirimkan ke komando bataliyon di Benowo. Kemudian oleh komando diteruskan ke Kota Garis Depan Lamongan.
Salah satu perjuangan fisik dalam menghadapi tentara sekutu setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah perjuangan yang dilakukan oleh sekelompok pejuang Islam, yakni Laskar Hizbullah. 
Anggota Hizbullah memiliki semangat kebangsaan dan spirit Islam yang tinggi. Dalam hal ini perlu menjadi ingatan kolektif bahwa peran Laskar Hizbullah cukup besar dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Laskar Hizbullah dibentuk sebagai laskar kesatuan perjuangan semi militer dari kelompok Islam yang dilandasi dengan niat jihad fi sabilillah, berjuang menegakkan agama dan Negara. 
Laskar Hizbullah berperan aktif dalam pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Kedahsyatan pertempuran tersebut tidak terlepaskan dari Resolusi Jihad, 22 Oktober 1945. Surabaya menjadi melting pot Laskar Hizbullah dari berbagai daerah, terutama di Lamongan. pertempuran yang terjadi cukup menghentakkan pihak sekutu. Apa yang terjadi di Surabaya pada Oktober-November 1945 menjadi kisah nyata, kontribusi besar Laskar Hizbullah yang bergerak secara gigih, dengan kekuatan lahir batin serta mental baja untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Sekilas sejarah kota garis depan Lamongan.

Reklamasi itu menguntungkan siapa...?

Kawasan kota di tepi pantai cenderung mengalami perubahan yang cukup pesat, sehingga menimbulkan berbagai masalah seperti meningkatnya kebutuhan lahan untuk perumahan, industri, perdagangan dan jasa, pelabuhan, pergudangan, wisata bahari, maupun sarana dan prasarana, sehingga perlu dilakukan perluasan melalui reklamasi pantai. 

Kawasan reklamasi pantai merupakan kawasan hasil perluasan daerah pesisir pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru. Kawasan reklamasi pantai termasuk dalam kategori kawasan yang terletak di tepi pantai, dimana pertumbuhan dan perkembangannya baik secara sosial, ekonomi, dan fisik sangat dipengaruhi oleh badan air laut. 


Pesatnya pertumbuhan dan perkembangan kota-kota di tepi pantai akan berimbas pada daerah sekitarnya termasuk kawasan reklamasi pantai sebagai perluasan kota tersebut. Hal ini tentu saja akan menimbulkan berbagai persoalan kompleks sehingga diperlukan pengaturan terhadap kawasan reklamasi pantai dimaksud. Dalam rangka menata pembangunan kawasan reklamasi pantai diperlukan suatu pedoman teknis yang operasional bagi pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam penyelenggaraan penataan ruang di kawasan reklamasi pantai.

 Pada dasarnya kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut: 
  • Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan; 
  • Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang ada; 
  • Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa; 
  • Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain. 


Terhadap kawasan reklamasi pantai yang sudah memenuhi ketentuan di atas, terutama yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam secara signifikan perlu disusun rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan. Penyusunan RDTR kawasan reklamasi pantai ini dapat dilakukan bila sudah memenuhi persyaratan administratif berikut: 

  • Memiliki RTRW yang sudah ditetapkan dengan Perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai; 
  • Lokasi reklamasi sudah ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, baik yang akan direklamasi maupun yang sudah direklamasi; 
  • Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi); 
  • Sudah ada studi AMDAL kawasan maupun regional. 


Rencana detil tata ruang kawasan reklamasi pantai meliputi rencana struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang di kawasan reklamasi pantai antara lain meliputi jaringan jalan, jaringan air bersih, jaringan drainase, jaringan listrik, jaringan telepon. Pola ruang di kawasan reklamasi pantai secara umum meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan lindung yang dimaksud dalam pedoman ini adalah ruang terbuka hijau. Kawasan budi daya meliputi kawasan peruntukan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan pendidikan, kawasan pelabuhan laut/penyeberangan, kawasan bandar udara, dan kawasan campuran.