Jadwal tahapan kampanye ini tertuang pada PKPU No 15/2012 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwa Penyelenggara Pemilu. Dalam PKPU No 15/2012
pelaksanaan kampanye dipaparkan sebagai berikut:
11 Januari - 5 April 2013
Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga.
16 Maret - 5 April 2013
Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik.
10 - 24 April
Penyerahan laporan dana kampanye meliputo penerimaan dan pengeluaran kepada akuntan publik melalui KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
25 April- 25 Mei 2014
Audit dana kampanye.
26 - 27 Mei 2014
Penyerahan hasil audit dana kampanye kepada KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
28 Mei - 3 Juni 2014
Penyampaian hasil audit dana kampanye oleh KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4 - 13 Juni 2014
Pengumuman hasil audir penerimaan dan penggunaan dana kampanye
Penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU.
11 Januari - 5 April 2013
Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga.
16 Maret - 5 April 2013
Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik.
10 - 24 April
Penyerahan laporan dana kampanye meliputo penerimaan dan pengeluaran kepada akuntan publik melalui KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
25 April- 25 Mei 2014
Audit dana kampanye.
26 - 27 Mei 2014
Penyerahan hasil audit dana kampanye kepada KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
28 Mei - 3 Juni 2014
Penyampaian hasil audit dana kampanye oleh KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4 - 13 Juni 2014
Pengumuman hasil audir penerimaan dan penggunaan dana kampanye
Penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU.