Pengertian Civil Society
By : Jie D. Rahman
Perkembangan yang terjadi didalam masyarakat selalu berkembang dalam
perkembangannya ini dipengaruhi juga oleh beberapa aspek seperti halnya
dalam bidang budaya, sosial, politik, ekonomi dan sebagainya yang saling
terikat dan mempengaruhi bagaimana perkembangan masyarakat tersebut .
Masyarakat mengerti dan memahami apa yang dibutuhkan oleh
negaranya adalah masyarakat yang sangat diharapkan oleh negaranya .
Dimana masyarakat tersebut dapat menjaga budayanya, dapat hidup secara
mandiri, masyarakat yang didasari oleh kesetaraan dan juga tidak lepas
dengan masyarakat yang mampu mempengaruhi kebijakan umum yang ada
selaras dengan bagaimana hidup dengan demokrasi. Oleh karena itu makalah
ini dibuat untuk memperkenalkan lebih dalam seperti apakah masyarakat
sipil atau masyarakat madani dalam kehidupan bernegara sehingga
informasi serta pengetahuan tentang civil society ini dapat
berkembang lebih cepat dalam masyarakat dengan begitu secara tidak
langsung tujuan Negara Indonesia untuk dapat memiliki masyarakat yang
aktif dalam proses perkembangan Negara dapat terwujud
Pengertian Civil Society
Civil Society mungkin masih terdengar
asing di kalangan masyarakat Indonesia untuk lebih mudah memahaminya
kita dapat menstransfernya dengan bahasa yang lebih ringan Civil Society
juga dapat dipahami dengan arti masyarakat madani masyarakat madani
adalah masyarakat sipil masyarakat yang tanggap dan juga beradab dan
tentunya masyarakat yang memiliki budaya dan dapat menjaga budaya
aslinya meskipun terjadi pertukaran budaya yang besar – besaran saat
ini. Masyarakat madani adalah suatu konsep yang diambil oleh Indonesia
dari Kota Madinah, dimana Kota Madinah ini telah mempunyanyi peradaban
yang sudah sangat lama dan baik dibawah kepemimpinan Nabi Muhammad saw
yang hingga saat ini masih dinilai sebagai peradaban tertinggi.
Dahulunya Madinah tersebut bernama asli Yasrib yang berada di wilayah
Arab. Madani tersebut berate Kota (city state) sedangkan dalam
bahasa Yunani disebut dengan Polis yang artinya juga sama yaitu kota. Civil
Society merupakan satu cara untuk memahami relasi antara individu
dan negara yang melestarikan kebebasan dan tanggungjawab.
Pengertian Civil Society menurut Jean L. Kohen dan Andrew
Arato (1992) adalah Modern Civil Society is based on egalitarian
principle and universal inclusion experience in articulating the
political will and in collective decision making is crucial to the
reproduction of democracy . Civil Society yang dimakasudkan adalah
suatu masyarakat sipil yang didasari oleh kesetaraan dan selain itu juga
masyarakat yang mampu mempengaruhi kebijakan umum serta masyarakat yang
didasari oleh demokrasi sehingga dapat membentuk masyarakat yang
mandiri.
Civil Society, dua kata tersebut kurang popular di ruang
lingkup masyarakat Indonesia jika diubah ke Bahasa Indonesia artinyya
adalah masyarakat sipil. Kebanyakan masyarakat pada umumnya
mengertekaikan antara kata sipil dengan militer oleh karena itu kata
tersebut masih terasa asing di lingkungan masyarakat Indonesia. Berbeda
dengan masyarakat madani , meski tidak semua memahami apa arti
masyarakat madani tersebut namun sudah tidak asing di telingan
masyarakat Indonesia. Namun sebenarnya memang tidak ada perbedaan antara
Masyarakat madani , Civil Society dan masyarakat sipil tersebut.
Suatu kondisi kehidupan masyarakat yang tegak diatas prinsip –
prinsip egaliterisme-sederajat
dan inklusivisme universal. Secara konkret, masyarakat sipil bisa
terwujud bebagai organisasi yang berada di luar institusi pemerintah
yang mempunyai cukup kekuatan untuk melakukan counter hegemoni yang
sudang pasti dapat mempengaruhi kebijakan umum.
Landasan Filosofis Masyarakat Madani
Di Negara bagian barat sedang menganut suatu faham yaitu faham
rasionalitas. Lalu dengan adanya suatu pencerahan bahwa rasionalitas
adalah instrument utamanya . Segala sesuatu yang berada di luar rasio
atau jangkauan piker manusia dianggap menjadi suatu yang tidak relavan
atau yang disebut dengan dikhotomi. Dengan adanya pemikiran yang seperti
itu membuat masyarakat cenderung memandang sesuatu hanya berorientasi
pada masyarakat modern serta lebih memandang proses sejarah secara
tertutup dan menafikkan perlunya elemen diluar rasionalitas yang ada.
Akhirnya mucullah suatu ketidakpuasan didalam hati masyarakat lali
mereka berusaha untuk me-Recovery (menemukan) dan Recontruction
(menyusun).Tetap berpegang teguh pada tradisi , agama, adat yang
ada , tetapi tidak menolak sepenuhnya gagasan pencerahan yang tentunya
akan membawa kedalam perubahan yang lebih baik .
Meskipun akar pemikiran dari masyarakat madanipada dasarnya dapat
diruntut kebelakang zaman Aristoteles namun Ciecerolah yang mulai
memperkenalkan penakaian istilah yaitu societas civilis dalam suatu
filsafat politik . Societas Civilis yang merujuk pada gambaran mengenai
masyarakat yang memiliki tingkat kepatuhan hukum yang tinggi dan dapat
di salurkan melauli organisasi – organisasi ataupun lembaga lembaga yang
ada sehingga dapat membantu pembentukan kebijakan umum yang akan
dibentuk atau yang perlu direvisi untuk kepentingan masyarakat
seluruhnya.
Di benua Eropa , masyarakat madani muali diawali dengan menguatnya
kekuatan kekuatan politik diluar raja ketika pihak kerajaan membutuhkan
upeti yang lebih besar dari kelompok tuan tanah. Perkembangan masyarakat
Madani secara besar – besaran mulai sejalan dengan proses formasi
social dan perubahan – perubahan politik di Eropa sebagai akibat dari
pencerahan (enlightenment) dan modernisasi dalam menghadapi persoalan
duniawi, yang keduanya waktu itu ikut mendorong tergusurnya rezim –
rezim absolut . dan akhirnya Masyarakat borjuis Eropa untuk melepaskan
diri dari dominasi Negara. Civil Society secara institusional diartikan
Pengelompokan anggota – anggota masyarakat. Sebagai warga negara mandiri
yang dapat dengan bebas dan egaliter bertindak aktif dalam suasana dan
praktis mengenai segala hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan
pada umumnya. (Henningsen Democracy : 14)
2.3 Tujuan dibangunya Civil Society
a. Kemandirian individu sebagai warga negara
Kemandirian individu sebagai warga Negara yang dimaksutkan adalah
individu individu yang bisa mengerti akan pentingnya peranan mereka
dalam membatu perkembangan bangsa Indonesia . Hal kemandirian ini dapat
di implementasikan kepada masyarakat yang taat dan patuh akan hukum
serta dapat menyampaikan pendapat pendapatnya secara baik dan terarah
untuk membantu pertimbangan kebijakan public yang akan di bentuk ataupun
yang perlu di revisi uantuk kepentingan masyarakat luas.
b. Jaminan Hak Asasi Manusia
Sebagaimana yang telah tertulis dalam Undang Undang Dasar Negara
Rebublik Indonesia bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan jaminan
Hak Asasi Manusia tersebut, hal ini ditujukan agar warga Negara dapat
dengan tenang melakukan segala aktivitasnya dan pastinya tidak
mengganggu kepentingan orang lain.
c. Kebebasan bicara dan menyatakan pendapat
Civil Society yang memiliki tujuan untuk menjadi masyarakat yang
patuh akan hukum dan juga memiliki prinsip demokrasi dan juga dapat
mempengaruhi kebijakan umum hal tersebut diperlukan dengan adanya
keberanian mengungkapkan pendapat, wadah wadah yang dapat menampung
aspirasi atau pendapat masyarakat contonya seperti lembaga ataupun
lembaga lembaga kemasyarakatan.
d. Keadilan yang merata
Keadilan merata bagi seluruh warga Negara baik dalam bidang hukum
maupun pelayanan masyarkat lainnya .
e. Pembagian sumber daya ekonomi
Pembagian sumber daya ekonomi yang merata sehingga masyarakat dapat
hidup lebih mandiri dan tidak selalu tergantung kepada pemerintah saja
dan menunggu bantuan bantuan yang di berikan oleh pemerintah.
2.4 Realitas kehidupan civil society di Indonesia
Realitas kehidupan civil society di Indonesia sangatlah menarik
,dimana gerakan-gerakan kemasyarakatan tumbuh dengan subur,
mengindikasikan rasa tidak cukup puas masyarakat sipil terhadap peran
negara. Lembaga Swadaya Maysarakat (LSM) pun menjamur, yang mana
fungsinya sebagai pengimbang negara dan kekuatan untuk memberdayakan
masyarakat marginal. Fenomena ini perlu disambut dan dilihat secara
positif dalam rangka berlomba-lomba untuk berbuat yang terbaik
Dari gambar diatas dapat dijelaskan akan
selalu ada nya keterkaitan antara Intitusi non-pemerintah , Ormas dan
Media massa, Perorangan yang selaku sebagai masyarakat sipil akan
mempengaruhi kebijakan kebijakan yang akan dputuskan oleh institusi
Negara. Masyarakat sipil reflektif dan mengisyaratkan hingga ada wacana
public bahwa individu dalam yang setara dapat membuat transaksi wacana
dan praksis politik (akses kegiatan publik ) ruang publik yang bebas
media masa , tempat pertemuan umum , parlemen sekolah , organisasi
masyarakat. Untuk dapat mengembangkan masyarakat madani di Indonesia
perlu suatu landasan tumpu untuk penguatan Civil Society tersebut yaitu
Pancasila, nilai – nilai sila pancasila yang fleksibel dan universal
dalam percepatan perubahan sistem ekonomi , social , politik serta tetap
berakar pada latar belakang kesejahterahan
2.5 Strategi Penguatan Civil Society
Strategi Penguatan Civil Society ini sangat penting karena
kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum , hidup
mandiri dan berprinsip demokrasi dalam menyampakain pendapatnya dalam
suatu wadah yang tepat yang ditujukan kepada kepentingan masarakat
seluruhnya . Ada berbagai macam cara atau strategi dalam penguatan civil
society tersebut yaitu :
- Melalui Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam proses pembangunan
bangsa Indonesia ini , melalui wadah wadah yang tepat seperti ORMAS dan
LSM sehingga dapat membantu Institusi Negara dalam perumusan Kebijakan
Umum. Wadah Wadah tersebut juga diharapkan mampu menampung semua
aspirasi masyarakat Namun pastinya juga diperlukan kesadara pada setiap
ORMAS dan LSM bahwa penyampaian kepada Institusi Negara harus dengan
Aturan yang berlaku sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat
lain.
- Hukum
- Gerakan Kultural