
KPU telah
menerbitkan peraturan nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan, program, dan jadwal
penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam peraturan itu
diputuskan bahwa pilpres akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014.
Dalam
peraturan KPU, tahapan pemilu presiden dan wakil presiden secara umum terdiri
atas tiga tahapan. Yaitu persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.
Persiapan
penyusunan : sosialisasi, publikasi,
simulasi,...