Panitia pengawas Pemilu kecamatan Kec. Sarirejo menemukan 27 pelanggaran
pemutakhiran data pemilih. Banyaknya pelanggaran tersebut di temukan di 9 desa yang tersebar di kecamatan sarirejo Kabupaten Lamongan.
Pelanggaran terbanyak adalah terkait pengumuman DPS. Panwascam menemukan sejumlah wilayah di sembilan desa masih belum juga mengumumkan DPS.
Pelanggaran terbanyak adalah terkait pengumuman DPS. Panwascam menemukan sejumlah wilayah di sembilan desa masih belum juga mengumumkan DPS.
Menurut Jihadur Rahman yang sebagai Divisi penindakan dan pengawasan pemilu "Seharusnya Jadwal tahapan, pengumuman DPS seharusnya
dilakukan mulai tanggal 11 sampai 17 Mei 2013 di kantor Desa" Namun sebagian wilayah di kabupaten-kabupaten itu masih belum
mengumumkannya, ungkap ketua Panwascam Sarirejo, kemarin.
Padahal pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan dilakukan hingga tanggal 07 Mei 2013. Namun banyaknya pelanggaran masih banyak yang masuk ke ruang panwas. Data pelanggaran pemutakhiran data itu kami kumpulkan selama tiga hari mulai 12 juni lalu, jelasnya.
Bahkan, berdasarkan temuan Petugas Pengawas Lapangan (PPL), pemutakhiran data pemilih masih dilakukan di Kabupaten Lamongan. Akibatnya, DPS Kabupaten Lamongan masih sama persis dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu legislatif lalu.
Padahal pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan dilakukan hingga tanggal 07 Mei 2013. Namun banyaknya pelanggaran masih banyak yang masuk ke ruang panwas. Data pelanggaran pemutakhiran data itu kami kumpulkan selama tiga hari mulai 12 juni lalu, jelasnya.
Bahkan, berdasarkan temuan Petugas Pengawas Lapangan (PPL), pemutakhiran data pemilih masih dilakukan di Kabupaten Lamongan. Akibatnya, DPS Kabupaten Lamongan masih sama persis dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu legislatif lalu.
Harusnya DPT Pemilu legislatif
dimutakhirkan terlebih dahulu. Baru setelah itu diumumkan Data pemilih di Kabupaten Lamongan tersebut sejak
Pemilu legislatif lalu sudah banyak persoalan. Diantaranya, adalah
adanya pemilih ganda, ada anggota TNI/Polri yang tercatat, dan juga ada
pemilih fiktif.
Selain itu, Sugeng menambahkan ditemukannya pemilih di
bawah umur dan juga pemilih yang sudah pindah domisili yang masih
tercatat dalam data pemilih.
Sementara itu anggota Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Panwaslu
tersebut. Pasalnya, pemutakhiran dan pengumuman data pemilih merupakan
kewajiban Kami belum mendapatkan laporan dari Panwascam. Tapi nanti
akan kami tindak lanjuti, kata dia.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dilapangan lebih pro aktif dalam proses pemutakhiran. Agar pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara efektif.
Dia mengatakan untuk daerah yang belum mengumumkan DPS termasuk kategori pelanggaran. Pasalnya berdasarkan aturan, DPS semestinya sudah harus diumumkan kepada masyarakat. Agar para pemilih yang belum masuk dalam DPT, dapat mendaftarkan diri kepada petugas PPDP atau PPS setempat. Kita sudah minta ke PPS untuk mengumumkan DPS,
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dilapangan lebih pro aktif dalam proses pemutakhiran. Agar pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara efektif.
Dia mengatakan untuk daerah yang belum mengumumkan DPS termasuk kategori pelanggaran. Pasalnya berdasarkan aturan, DPS semestinya sudah harus diumumkan kepada masyarakat. Agar para pemilih yang belum masuk dalam DPT, dapat mendaftarkan diri kepada petugas PPDP atau PPS setempat. Kita sudah minta ke PPS untuk mengumumkan DPS,