Channel 79. Gerakan desa membangun (GDM) terlibat dalam konsolidasi masyarakat sipil untuk mengawal
Rancangan RUU Desa, Kamis (30/5/2013). Konsolidasi diselenggarakan di
Jakarta, tepatnya di Hotel The Akmani, di Jalan Wahid Hasyim No 91. Institute Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta menjadi lembaga pengundang pada acara itu.
Konsolidasi dihadiri oleh banyak kalangan, mulai dari DPR, Tim Ahli,
Akademisi, Kepala Desa, Lembaga Swadaya Masyarakat, pegiat TIK, dan
media massa. Pada acara itu, pokok bahasan utama adalah laporan
perkembangan RUU Desa yang sudah memasuki fase Panitia Kerja (Panja) dan
penyelerasan dengan pihak-pihak yang terkait dengan substansi RUU.
Saat ini Tim Ahli Panja DPR dan Tim Ahli Pemerintah sedang melakukan
perumusan terhadap sejumlah pasal yang akan dilaporkan pada rapat Panja
pada 12-14 Juni 2013 mendatang. Meski masih ada sejumlah perbedaan
antara draft RUU Desa antara DPR dan Pemerintah, namun secara substansi
sudah ada titik temu.
Yando Zakaria, Tim Ahli Panja RUU Desa DPR mencatat ada lima substansi RUU Desa untuk mewujudkan visi RUU berpihak pada masyarakat desa.
Pertama, pengakuan terhadap desa adat. Pada prinsipnya RUU Desa mengakui keberadaan dua jenis desa, yaitu desa dan desa adat.
Kedua, keberadaan dan kewenangan desa mengacu kepada asas
rekognisi dan subsidiaritas. Desa dan desa adat buka merupakan unit
pemerintahan pada tingkat tiga setelah kabupaten/kota.
Ketiga, Keuangan desa sedang dicari formulasi mengenai
sistem dan mekanisme keuangan desa, baik yang bersumber pada APBN, APBD,
dan mandiri desa. Pihak Kementerian keuangan yang terlibat dalam RUU
Desa sedang merumuskan formulasinya sesuai dengan kebijakan umum (legal
policy) yang ada.
Keempat, Desa memiliki Badan Perwakilan Desa yang dipilih
secara langsung oleh masyarakat. Meski secara kelembagaan bernama Badan
Perwakilan Desa, secara substansi musyawarah dalam penanganan pelbagai
masalah dan keputusan di tingkat desa dapat terjaga. RUU menekankan pada
proses konsolidasi pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa
sehingga diharapkan hubungan kepala desa dan BPD dapat berlangsung jauh
dari sekadar terjadinya konflik.
Kelima, hak dan kewajiban masyarakat desa dan desa mengarah
pada pola partisipasi dan jauh dari sekadar proses administrasi
pemerintahan desa.
0 komentar:
Posting Komentar