Entri yang Diunggulkan

Catatan umar bakri

 Kelas pagi Pendidikan perlu bersandar pada sistem among yang berpegangan pada Kodrat Alam dan Kodrat Zaman. Konsep Kodrat Alam menyatakan b...

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 03 Juni 2013

Sipil kawal RUU Desa




Channel 79. Gerakan desa membangun (GDM) terlibat dalam konsolidasi masyarakat sipil untuk mengawal Rancangan RUU Desa, Kamis (30/5/2013). Konsolidasi diselenggarakan di Jakarta, tepatnya di Hotel The Akmani, di Jalan Wahid Hasyim No 91. Institute Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta menjadi lembaga pengundang pada acara itu.
Konsolidasi dihadiri oleh banyak kalangan, mulai dari DPR, Tim Ahli, Akademisi, Kepala Desa, Lembaga Swadaya Masyarakat, pegiat TIK, dan media massa. Pada acara itu, pokok bahasan utama adalah laporan perkembangan RUU Desa yang sudah memasuki fase Panitia Kerja (Panja) dan penyelerasan dengan pihak-pihak yang terkait dengan substansi RUU.
Saat ini Tim Ahli Panja DPR dan Tim Ahli Pemerintah sedang melakukan perumusan terhadap sejumlah pasal yang akan dilaporkan pada rapat Panja pada 12-14 Juni 2013 mendatang. Meski masih ada sejumlah perbedaan antara draft RUU Desa antara DPR dan Pemerintah, namun secara substansi sudah ada titik temu.
Yando Zakaria, Tim Ahli Panja RUU Desa DPR mencatat ada lima substansi RUU Desa untuk mewujudkan visi RUU berpihak pada masyarakat desa.
Pertama, pengakuan terhadap desa adat. Pada prinsipnya RUU Desa mengakui keberadaan dua jenis desa, yaitu desa dan desa adat.
Kedua, keberadaan dan kewenangan desa mengacu kepada asas rekognisi dan subsidiaritas. Desa dan desa adat buka merupakan unit pemerintahan pada tingkat tiga setelah kabupaten/kota.
Ketiga, Keuangan desa sedang dicari formulasi mengenai sistem dan mekanisme keuangan desa, baik yang bersumber pada APBN, APBD, dan mandiri desa. Pihak Kementerian keuangan yang terlibat dalam RUU Desa sedang merumuskan formulasinya sesuai dengan kebijakan umum (legal policy) yang ada.
Keempat, Desa memiliki Badan Perwakilan Desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Meski secara kelembagaan bernama Badan Perwakilan Desa, secara substansi musyawarah dalam penanganan pelbagai masalah dan keputusan di tingkat desa dapat terjaga. RUU menekankan pada proses konsolidasi pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa sehingga diharapkan hubungan kepala desa dan BPD dapat berlangsung jauh dari sekadar terjadinya konflik.
Kelima, hak dan kewajiban masyarakat desa dan desa mengarah pada pola partisipasi dan jauh dari sekadar proses administrasi pemerintahan desa.