Entri yang Diunggulkan

Faedah ke satu

  Ngomongin soal wasiat, aku malah kepikiran wasiat Pendekar wanita cantik dalam film "The Kungfu Cult Master" dari Sekte Ming yan...

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 04 Desember 2013

KONSEP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ?

Oleh: Jihadur rahman
Pendamping UPPKH Kab. Lamongan
 
Sebelum kita berbicara lebih lanjut, ada baiknya kita selintas memahami apa sesungguhnya konsep kemiskinan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu sendiri. Konsep “pemberdayaan” (empowerment) telah mengubah konsep pembangunan dan sekaligus strategi bagaimana mengentaskan kemiskinan khususnya di pedesaan. Perubahan ini sering disebut orang sebagai perubahan paradigma atau serangkaian perubahan mulai dari tataran konsep, teori, nilai-nilai, metodologi sampai ke tataran pelaksanaannya. 
Perubahan ini telah mempengaruhi isi Laporan Indeks Pembangunan Manusia (Human Index Development) yang setiap tahun dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP).  Organisasi ini  menyatakan “pembangunan seharusnya dianyam oleh rakyat bukan sebaliknya menjadi penonton pembangunan dan seharusnya pula pembangunan memperkuat rakyat bukan justru membuat rakyat semakin lemah”.
 
Pemberdayaan menjadi konsep kunci untuk menanggapi kegagalan pelaksanaan pembangunan selama ini.  Sejak dicanangkan konsep pembangunan pada akhir masa perang dunia kedua,  ternyata pembangunan membuat orang semakin miskin atau jumlah orang miskin semakin banyak. Gagasan modernisasi pun rontok karena tidak mampu meneteskan hasil- hasil pembangunan kepada kelompok masyarakat termiskin, pun semakin diakui bahwa pemerintah ternyata tidak mampu mengentaskan kemiskinan dan konyolnya pembangunan juga merusak lingkungan hidup.
 
Sedangkan Chambers (1983) berpandangan kemiskinan umumnya ditandai oleh isolasi – berlokasi jauh dari pusat-pusat perdagangan, diskusi dan informasi, kurangnya nasehat dari penyuluh pertanian, kehutanan dan kesehatan serta pada banyak kasus juga ditandai dengan ketiadaan sarana bepergian.  Kelompok masyarakat miskin amat rentan karena mereka tidak memiliki sistem penyangga kehidupan yang memadai. Kebutuhan kecil dipenuhi dengan cara menggunakan uangnya yang sangat terbatas jumlahnya, mengurangi konsumsi, barter, pinjam dari teman dan pedagang. Mereka juga mengalami ketidakberdayaan yang ditandai dengan diabaikannya mereka oleh hukum, ketiadaan bantuan hukum bagi mereka, kalah dalam kompetisi mencari kerja dan mereka pun tidak memperoleh pelayanan publik yang optimal.
 
Kemiskinan kemudian lebih ditafsirkan sebagai suatu kondisi ketiadaan akses pada pilihan-pilihan dan hak-hak yang seharusnya melekat di bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan dan lingkungan hidup.
Dalam pengertian yang lebih generik, pemberdayaan komunitas berarti penguatan makna dan realitas dari prinsip-prinsip inklusivitas (seperti bagaimana melibatkan para pihak yang relevan dalam suatu proses), transparansi (keterbukaan), akuntabilitas (yang memberikan legitimasi pada setiap proses pengambilan keputusan). Konsep ini melampaui hiruk pikuk masalah pembangunan dan demokrasi, hak-hak asasi manusia, dan partisipasi tetapi bagaimana memberikan kesempatan pada anggota komunitas (termiskin, terpinggirkan) untuk memahami realitas lingkungannya (sosial, politik, ekonomi, politik, dan kebudayaan) dan merefleksikan faktor-faktor yang membentuk lingkungan mereka dan menentukan langkah- langkah perubahan untuk memperbaiki situasi mereka.
 
Pemberdayaan sebagai strategi pengentasan kemiskinan harus menjadi proses multidimensi dan multisegi yang memobilisasi sumberdaya dan kapasitas masyasrakat.  Dalam hal ini, pemberdayaan tidak lagi menjadi sesuatu yang teoritis melainkan menjadi alat untuk memutar-balikkan proses pemiskinan. Menemu kenali elemen-elemen atau kondisi yang dibutuhkan bagi pemberdayaan menjadi kebutuhan utama dalam memahami manifestasi konkrit pemberdayaan di tingkat basis.  Elemen- elemen pemberdayaan termasuk diantaranya, Swadaya dan otonomi lokal dalam proses pengambilan keputusan masyarakat di tingkat desa, dan partisipasi demokrasi langsung dalam proses kepemerintahan representatif yang lebih luas.  Ini akan memungkinkan masyarakat menggunakan kapasitasnya untuk memanfaatkan jasa informasi, berlatih memikirkan masa depan, melakukan eksperimen dan inovasi, berkolaborasi dengan orang lain, dan mengeksploitasi kondisi-kondisi serta sumberdaya-sumberdaya baru; Penyediaan ruang bagi masyarakat untuk menegaskan kebudayaan serta kesejahteraan spiritualnya, dan pembelajaran sosial yang bertumpu pada pengalaman, termasuk pengungkapan dan penerapan kearifan lokal, di samping pengetahuan teoritis dan ilmiah; Akses terhadap tanah dan sumberdaya lainnya, pendidikan untuk perubahan, dan fasilitas perumahan serta kesehatan; Akses terhadap pengetahuan dan ketrampilan (dari dalam maupun dari luar) untuk mempertahankan kekayaan alam secara konstan dan kapasitas alam menerima buangan; kedua, akses terhadap latihan ketrampilan, tehnik- tehnik pemecahan masalah, dan teknologi serta informasi tepat guna yang ada, sehingga pengetahuan serta ketrampilan yang dimiliki bisa dimanfaatkan; dan ketiga, partisipasi dalam proses-proses pengambilan keputusan oleh semua orang, terutama perempuan dan kelompok-kelompok yang pinggiran. Elemen-elemen pemberdayaan di atas merupakan apa yang dibutuhkan untuk memungkinkan terjadinya perubahan.
Pembangunan yang bertumpu pada komunitas hendaknya berakar pada prinsip-prinsip berikut,  kedaulatan, kebebasan, dan demokrasi melalui partisipasi politik yang luas. Komunitas lokal mengontrol sendiri sumberdayanya dan memiliki akses memadai pada informasi. Membangun suatu sistem nilai yang konsisten sesuai dengan perikehidupan komunitas dan hubungan mereka dengan alam dan sumberdayanya. Membangun semangat gotong royong di antara anggota komunitas untuk membangun masa depan bersama.
 
Pemberdayaan pada akhirnya memberikan kepada komunitas yang paling miskin dan terpinggirkan kapasitas yang sesungguhnya agar mampu menyesuaikan diri dengan  perubahan lingkungan baik sebagai masyarakat maupun komunitas. Transisi ini membutuhkan kesadaran sosial, partisipasi sosial yang lebih tinggi, pemanfaatan pemahaman baru atas proses ekologi perubahan dan pembaruan diri. Tekanan terbesar dalam proses pemberdayaan dalam pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan adalah pemberdayaan sosio-ekonomi, pemberdayaan politik, pemberdayaan pendidikan, pemberdayaan teknologi dan pemberdayan kebudayaan atau spiritual. Pemberdayaan sosio-ekonomi ini akan mendorong individu dan komunitas memperoleh tanggung jawab bersama menentukan masa depannya dan menjadi manajer perubahan yang diinginkan.
Kesimpulannya pemberdayaan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana masyarakat memiliki kapasitas untuk memanfaatkan akses dan pilihan-pilihan seperti ruang kebudayaan dan spiritual, pengakuan dan validasi pada pengetahuan lokal,  pendapatan, kredit, informasi, training, dan partisipasi pada proses pengambilan keputusan.
 
Dalam usaha mengentaskan kemiskinan di pedesaan, selama ini telah ada tiga strategi yakni (1) strategi pusat-pusat pertumbuhan yang mendorong investor membangun industri di wilayah-wilayah tertentu agar generasi pencari kerja tertarik ke pusat pertumbuhan ini, (2) strategi pemukiman kembali, dan (3) pembangunan desa terpadu. Ketiga pendekatan ini telah gagal melakukan pemberdayaan rakyat miskin dan mengentaskan kemiskinan. Karena, mereka tidak memiliki suatu proses untuk belajar dari kaum termiskin tentang kebutuhan, aspirasi dan pengetahuan mereka. Ketiga pendekatan di muka pun gagal memberikan peluang kepada kaum miskin masalah dasar mereka. Pemberdayaan bukan mengulang kesalahan 3 strategi di muka!

Minggu, 01 Desember 2013

KUBE (Kelompok Usaha Bersama) Sebagai Model Untuk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat


Dr. Oetami Dewi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia RI
Masalah sosial yang selalu dihadapi bangsa dan negara ini sejak dulu adalah   kemiskinan dan  kebijakan yang diambil untuk mengatasinya melalui program penanggulangan kemiskinan. Apapun nama programnya yang terpenting adalah mampu memenuhi kebutuhan sosial dasar masyarakat miskin.  Sejak tahun 1970-an pemerintah menggulirkan program penanggulangan kemiskinan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), khususnya Repelita I-IV dilalui melalui  program sektoral dan regional. 
Keberadaan lembaga koordinasi penanggulangan kemiskinan diawali dari program-program penanggulangan kemiskinan yang bersifat sektoral, seperti Kelompok Usaha Bersama atau KUBE dari Kementerian Sosial yang dulu bernama Departemen Sosial. 
Kube dimulai sejak tahun 1982, kemudian Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera dari BKKBN, dan Program Peningkatan Pendapatan Petani Nelayan Kecil atau P4K dari Departemen Pertanian. Pada tahun 1990 dimunculkan Program Pengembangan Wilayah (PPW). 
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1990, PPW adalah program pengembangan wilayah yang dilaksanakan secara terpadu dengan pendekatan perwilayahan dan ditujukan untuk mengembangkan wilayah yang bersifat khusus secara lintas sektoral dan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang bersangkutan. 
Pendekatan PPWT ini pada hakekatnya merupakan upaya penanggulangan di wilayah-wilayah khusus di perdesaan dan permukiman kumuh perkotaan yang bersifat lintas sektoral dan sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di daerah-daerah yang relatif tertinggal. 
Kebijakan khusus melalui Program Pengembangan Wilayah (PPW), dikembangkan lagi menjadi Pembangunan Kawasan Terpadu (PKT), Program Pengembangan Kawasan Khusus (PPKK), dan program-program penanggulangan kemiskinan seperti Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) di desa-desa tertinggal. Saat ini ada keberpihakkan khususnya untuk didaerah perbatasan.
 Program Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial
Sejak tahun 2006, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial mencoba menyempurnakan pendekatan dan penyelenggaraan Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Jika pada tahun 2005, penyaluran bantuan kepada KUBE bersifat natura, melalui perantara, top down, terpusat, tanpa pendampingan, maka mulai tahun 2006 sudah dilakukan perubahan dan penyempurnaan. 
Pada tahun 2007, penyempurnaan program terus dilakukan melalui kerjasama dengan pihak PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Mulai tahun 2007, program Pemberdayaan Fakir Miskin yang telah disempurnakan akan mulai dilakukan. Salah satu perubahan nyata yang telah dilakukan adalah penyaluran bantuannya dilakukan langsung kepada KUBE dan melalui mekanisme perbankan (bekerjasama dengan PT BRI Tbk). Bantuan tidak lagi bersifat natura (barang) yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat melalui pihak ketiga, namun disediakan sendiri oleh anggota KUBE.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Pengadaan barang dan jasa secara partisipatif akan dilakukan oleh anggota KUBE sendiri Kementerian Sosial memandang perlunya merumuskan langkah-langkah yang tepat agar tujuan penyaluran Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dapat dilakukan secara tepat dan dimanfaatkan secara efektif oleh KUBE. 
Pada tahun 2007, Kementerian Sosial melakukan pembaharuan internal kementerian atau yang dikenal denganreinventing Kemensos. Adapung reinventing itu sendiri bahwa Kemensos akan melakukan perubahan dalam bentuk: (1) reorientasi kebijakan pada pembangunan manusia, (2) restrukturisasi organisasi untuk menjalankan dan mencapai tujuan kebijakan secara efektif, (3) pengembangan aliansi strategis dengan mitra kerja yang mempunyai kapasitas sesuai bidangnya, (4) perbaikan tata kelola pelaksanaan kebijakan, (5) penilaian kinerja program, setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan kesempatan kerja, keuntung bagi yang bekerja, dan akumulasi tabungan bagi yang bekerja dan menabung.
 Pembaharuan program tersebut merupakan upaya Kementerian Sosial untuk menjadikan institusinya sebagai excellent ministry atau Kementerian unggulan (Pedum Tim Koordinasi BLPS, 2007:3). Dan untuk menjadi Kementerian unggulan tersebut, maka Kemensos perlu semakin terbuka untuk bekerjasama dengan semua mitra pembangunan, baik dari kalangan dunia usaha/swasta, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, para cendekiawan dan praktisi untuk bersama-sama mengembangkan Kemensos sebagai ujung tombak pencapaian target pembangunan nasional dan pembangunan daerah.  
 Kementerian Sosial menyelenggarakan program penanggulangan kemiskinan –dulu dikenal dengan: pengentasan kemiskinan- melalui program Kelompok Usaha Bersama atau KUBE. Program KUBE merupakan pengejawantahan Instruksi Presiden tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan atau Gerdu Taskin. 
Pola pemberdayaan KUBE yang diterapkan oleh Kementerian Sosial selama ini sangat seragam, kurang menekankan pada unsur-unsur lokal setempat. Jumlah kelompok sebanyak 10 Kepala Keluarga. Bantuan yang diberikan tidak dalam bentuk uang tetapi berupa paket usaha yang disediakan oleh pihak ketiga, seperti peralatan bengkel, ternak sapi, peralatan-peralatan pertanian, dan lain-lain. Pemberian bantuan ini diawali dengan pembekalan pengembangan keterampilan usaha seadanya. Jenis paket usaha yang dikembangkan dianjurkan untuk memilih jenis usaha sesuai dengan ketersediaan sumber-sumber di daerah masing-masing, namun pelaksanaannya lebih mengacu pada kondisi pengadministrasian yang harus dipertanggung jawabkan.
 Jenis Bantuan KUBE
Setiap kelompok mendapat 1 paket bantuan usaha, untuk KUBE yang berprestasi dapat diberikan bantuan pengembangan usaha tahap berikutnya. Bantuan yang sudah diterima harus digulirkan pada kelompok fakir miskin lainnya yang ada di sekitarnya. Ada 10 indikator keberhasilan yang digunakan selama ini (Kemensos, 1994), yaitu:
  1. Perkembangan usaha ekonomis produktif keluarga
  2. Perkembangan usaha ekonomis produktif kelompok
  3. Kondisi kesejahteraan social Keluarga Binaan Sosial (KBS) secara keseluruhan
  4. Sumbangan Sosial Wajib (SSW) / luran Kesejahteraan Sosial (IKS) dan pengembangan gotong royong
  5. Perkembangan koperasi kelompok
  6. Pelaksanaan jaminan kesejahteraan sosial melalui embrio organisasi sosial
  7. Perkembangan tabungan dan tabanas
  8. Ikut sertanya KBS dalam program keluarga berencana, Posyandu dan wajib belajar
  9. Ada tidaknya partisipasi dalam kegiatan Karang Taruna
10.  Dampak proyek bantuan kesejahteraan sosial dalam masyarakat
 Pendekatan KUBE
KUBE dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial para kelompok miskin, yang meliputi: terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari, meningkatnya pendapatan keluarga, meningkatnya pendidikan, dan meningkatnya derajat kesehatan. Selain itu, pendekatan ini bertujuan untuk mengembangkan dinamika kehidupan kelompok sosial, seperti: pengembangan hubungan yang semakin harmonis, pengembangan kreativitas, munculnya semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial, munculnya sikap kemandirian, munculnya kemauan, dan lain-lain, sehingga menjadi sumber daya manusia yang utuh dan mempunyai tanggung jawab sosial ekonomi terhadap diri, keluarga dan masyarakat serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Melalui pendekatan KUBE ini diharapkan juga kelompok sasaran mampu menggali dan memanfaatkan sumber daya alam, sosial, ekonomi, sumber daya manusia dan sumber lingkungan serta sumber-sumber lainnya yang ada di sekitarnya untuk kepentingan pengembangan potensi yang dimiliki, seperti: pemanfaatan lahan untuk pertanian, pemanfaatan air untuk pengembangan usaha ternak ikan, pemanfaatan tenaga yang mengganggur untuk menjadi tenaga kerja di KUBE yang dikelola, dan lain-lain. Diharapkan dengan pola seperti ini, mereka akan mudah mengintegrasikan sumber-sumber tersebut ke dalam kepentingan-kepentingan kelompok.  Kelompok mempunyai wewenang untuk mengelola, mengembangkan, mengevaluasi dan menikmati hasil-hasilnya. Pemerintah hanya memfasilitasi agar KUBE dapat berhasil dengan baik. Dilihat dari komposisi ini, pendekatan KUBE merupakan pendekatan yang relevan di dalam pemberdayaan kelompok miskin tersebut.
Kendala dan Hambatan
Kenyataannya di lapangan tidaklah selalu indah karena berbagai kendala dan hambatan dihadapi. Proses pembentukan, pengelolaan dan pengembangannya sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, bagaimana bantuan yang diberikan, bagaimana pendampingan yang dilakukan, dan lain-lain. Sebagian KUBE terbentuk atas insiatif anggota, sebagian karena gagasan atau bentuk aparat desa atau pihak lain yang berkepentingan. Dalam pengelolaannya juga demikian, ada KUBE yang memang murni dikelola oleh anggota dan sebagian ada pihak yang terlibat karena ada kepentingan, dan masalah-msalah lainnya. Tetapi keberhasilan dan kegagalan KUBE tidak bisa hanya dilihat dari sisi sebelah mata, hanya menyalahkan pihak ekternal yang mungkin terlibat, yaitu karena adanya campur tangan pihak luar. Namun masalah-masalah yang bersifat internal juga perlu dikaji dan dianalisis, seperti sifat dan unsur-unsur yang ada dalam kelompok, seperti keanggotaan, struktur kelompok dan lain-lain.
 Harapan kedepan untuk menjadikan KUBE sebagai suatu pendekatan dalam proses pemberdayaan perlu dikaji kembali, sehingga benar-benar menjadi suatu pendekatan yang dapat menjadi satu alternatif penanganan atau model di dalam pemberdayaan masyarakat miskin. Diamana upaya pemberdayaan masyarakat telah mendapat perhatian besar dari berbagai pihak yang tidak terbatas pada aspek pemberdayaan ekonomi sosial, tetapi juga menyangkut aspek pemberdayaan politik.
 KUBE merupakan pemberdayaan masyarakat terkait dengan pemberian akses bagi masyarakat dalam memperoleh dan memanfaatkan hak masyarakat bagi peningkatan kehidupan ekonomi, sosial dan politik. Oleh sebab itu, pemberdayaan masyarakat amat penting untuk mengatasi ketidak mampuan masyarakat yang disebabkan oleh keterbatasan akses, kurangnya pengetahuan dan keterampilan, adanya kondisi kemiskinan yang dialami sebagaian masyarakat, dan adanya keengganan untuk membagi wewenang dan sumber daya yang berada pada pemerintah kepada masyarakat. Potensi masyarakat untuk mengembangkan kelembagaan keswadayaan ternyata telah meningkat akibat kemajuan sosial ekonomi masyarakat. Pada masa depan perlu dikembangkan lebih lanjut potensi keswadayaan masyarakat, terutama keterlibatan masyarakat pada berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan ketahanan sosial, dan kepedulian mayarakat luas dalam memecahkan masalah kemasyarakatan

Rabu, 27 November 2013

Kajian Malpraktek

 
 
Pengertian Malpraktek
Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.
Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dari seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956).
Berlakunya norma etika dan norma hukum dalam profesi kesehatan. Di dalam setiap profesi termasuk profesi tenaga bidan berlaku norma etika dan norma hukum. Oleh sebab itu apabila timbul dugaan adanya kesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut pandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice.


B. Jenis-Jenis Malpraktek
Untuk malpraktek hukum atau yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni Criminal malpractice, Civil malpractice dan Administrative malpractice.
1. Criminal malpractice
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni :
a. Perbuatan tersebut  merupakan perbuatan tercela.
b. Dilakukan dengan sikap batin yang salah yang berupa kesengajaan, kecerobohan atau kealpaan.
Criminal malpractice yang bersifat sengaja misalnya melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat keterangan palsu (pasal 263 KUHP), melakukan aborsi tanpa indikasi medis pasal 299 KUHP).
Criminal malpractice yang bersifat ceroboh misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent.
Criminal malpractice yang bersifat lalai misalnya kurang hati-hati mengakibatkan luka, cacat atau meninggalnya pasien.
Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.
2. Civil malpractice
Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji).
Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil malpractice
antara lain:
a. Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.
b. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
c. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
d. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.


Pertanggung jawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicarius liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit/sarana kesehatan dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya (tenaga kesehatan) selama tenaga kesehatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.
3. Administrative malpractice
Tenaga bidan dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala tenaga bidan tersebut telah melanggar hukum administrasi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga bidan untuk menjalankan profesinya (Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban tenaga bidan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi.


C. Kajian Kasus Malpraktek
Radar Malang, Kamis 10 Agustus 2006
SUNGSANG, LAHIR KEPALA PUTUS
Dunia kedokteran di Malang Raya gempar. Seorang bidan bernama Linda Handayani, warga Jl. Pattimura Gg I Kota Batu, melakukan malpraktik saat menangani proses persalinan. Akibatnya, pasien bernama Nunuk Rahayu (39) tersebut terpaksa melahirkan anak ketiganya dengan hasil mengerikan. Bayi sungsang itu lahir dengan leher putus. Badan bayi keluar duluan sedangkan kepalanya tertinggal di dalam rahim.
Kejadian ini membuat suami Nunuk, Wiji Muhaimin (40) kalut bukan kepalang. Bayi yang diidam-idamkan selama 9 bulan 10 hari itu ternyata lahir dengan cara yang sangat memprihatinkan. “Saya sedih sekali, tak tega melihat anak saya,” ujar Muhaimin.
Terkait kronologi kejadian ini, pria berkumis tebal tersebut menjelaskan, istrinya Selasa sore lalu mengalami kontraksi. Melihat istrinya ada tanda-tanda melahirkan, Muhaimin membawa istrinya ke bidan Linda Handayani, yang tak terlalu jauh dari tempat tinggalnya. Begitu memasuki waktu shalat Magrib, dia pulang untuk shalat.
Muhaimin mengaku tidak punya firasat apa-apa sebelum peristiwa tersebut terjadi. Selama ini dia yakin kalau istrinya akan melahirkan normal. “Nggak ada firasat apa-apa. Ya normal-normal saja,” katanya.
Kemarin, istrinya masih belum bisa diwawancarai. Pasalnya, Nunuk masih terbaring lemah di BKIA. Ia tampaknya masih tidur dengan pulas. Kemungkinan, pulasnya tidur Nunuk tersebut akibat pengaruh obat bius malam harinya.
Menurut Muhaimin, dia sangat sedih ketika melihat bayinya tanpa kepala dengan ceceran darah di leher. Dia merasa antara percaya dan tidak melihat kondisi itu. Namun, dia sedikit lega bisa melihat anaknya ketika badan dan kepalanya disatukan. Menurut dia, bayi itu sangat mungil dan cantik, kulitnya masih merah, dan rambutnya ikal. “Saya ciumi dan usap wajahnya, sambil menangis,” kata Muhaimin dengan mata berkaca-kaca.
Meski kejadian ini dirasakan sangat berat, Muhaimin akhirnya bisa juga menerima dan menganggap ini takdir Tuhan. Tetapi untuk kasus hukumnya, dia tetap menyerahkan ke yang berwenang. Dia berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan seadil-adilnya.
Dari penuturan beberapa warga sekitar, sebenarnya bidan Handayani adalah sosok bidan yang berpengalaman dan senior. Dia sudah praktik puluhan tahun. Dengan demikian, masyarakat juga merasa kaget mendengar kabar mengerikan itu datang dari bidan Handayani.
Kabar ini juga menyentak kalangan DPRD kota Batu. Menurut ketua Fraksi Gabungan Sugeng Minto Basuki, bidan Handayani memang sangat terkenal di Batu. Kata dia, umurnya sudah 60 tahun lebih. Namun, atas kasus ini dia meminta dinas kesehatan melakukan recovery lagi terhadap para bidan yang ada di Batu. Dengan demikian kasus mengerikan semacam ini tidak akan terulang lagi. “Saya juga meminta polisi segera mengusut kasus ini. Kalau perlu izin praktiknya dicabut,” katanya. (www.opensubscriber.com)

Selasa, 26 November 2013

Dokter Praktek di jalanan



Ratusan dokter gabungan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan IDI , Jawa Timur, menggelar aksi solidaritas di Kabupaten , Rabu (27/11/2013) pagi. 

Mereka menggelar aksinya di sisi barat bangunan megah setinggi 25 meter mirip Arc de Triomphe di Perancis itu. Sisi barat ini sekaligus sisi yang terlindung dari sinar matahari langsung. 

Sebagaimana aksi unjuk rasa, mereka juga melengkapi diri dengan peralatan pengeras suara, berbagai poster dan spanduk berisi aspirasi mereka. Orasi pendek dibawakan secara bergantian.

"Jangan ada kriminalisasi dokter dan lindungi profesi dokter!," kata Gunandar, Ketua IDI Kota Kediri dalam kesempatan orasi. 

Gunandar mengatakan, aksi keprihatinan itu akan dilanjutkan dengan sarasehan yang akan digelar di sekretariat IDI Kota Kediri. Sarasehan itu menurutnya akan diisi dengan renungan adanya peristiwa pidana yang menyeret tiga dokter di Manado, hingga divonis melakukan malapraktik.

"Mengambil hikmah agar kejadian ini tidak terulang lagi," tambahnya. 

Meski aksi itu dilanjutkan dengan sarasehan, Gunandar menjamin tidak akan ada pasien yang telantar. Menurutnya, untuk tindakan medis yang bersifat darurat, tetap ada dokter yang menanganinya. 

"Kita sudah antisipasi. Pelayanan gawat darurat, pelayanan ICU, dan pelayanan penyakit yang perlu tindakan segera, tetap kita standby-kan dokter," tegasnya.

Hal ini dibenarkan oleh Nitrasari, juru bicara RSUD Gambiran Kota Kediri, yang menyatakan tetap ada dokter untuk pasien emergensi. "Tetap ada dokter jaga," kata Nitra saat dihubungi Kompas.com.

Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu tidak mendapatkan pengamanan berarti dari kepolisian. Hanya nampak beberapa petugas polisi lalu lintas dan beberapa personil polisi yang berpakaian preman. 

Sebelumnya diberitakan, aksi solidaritas kalangan dokter muncul menyusul adanya kasus tuduhan malaparaktik yang menimpa tiga dokter di Manado. Tiga dokter itu sempat divonis bebas pada tingkat Pengadilan Negeri namun mendapat vonis 10 bulan penjara dari tingkat Kasasi.

Kesenjangan sosial di Kawasan perbukitan kapur yang tandus Desa Kemantren



channel 79. lamongan integrated Shorbase (LIS) adalah proyek besar di Lamongan yang pembangunannya terus dikebut. Jawa Timur diketahui memiliki kandungan migas terbesar ke tiga di Indonesia. Tidak heran, perusahaan migas multinasional seperti Caltex, Santos, dan Exxon rela menanamkan dana miliaran rupiah untuk eksplorasi ladang migas di wilayah paling timur Pulau Jawa itu. Kehadiran perusahaan berskala raksasa tersebut dilihat sebagai peluang besar oleh PT Panca Wira Usaha Jatim dan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang wilayahnya dikelilingi ladang migas besar.
Melalui PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS), mereka bergabung untuk menyediakan fasilitas pelabuhan dan pergudangan yang menjadi kebutuhan vital perusahaan migas untuk mendukung aktivitasnya di lapangan. Dalam proyek pengerjaan, mereka menggandeng operator sekaligus investor asal Singapura, PT Eastern Logistic. Proyek yang investasi keseluruhannya diperkirakan menghabiskan dana sekitar USD 50 juta itu menempati lahan seluas 100 hektare
Lahan proyek itu dulunya adalah kawasan perbukitan kapur yang tandus di desa kemantren kecamatan paciran. Hampir tak ada orang yang berpikir untuk memanfaatkan bukit tersebut. Kini lahan mati itu dirombak menjadi megaproyek yang sangat berpotensi menentukan masa depan Jatim. dulu masih banyak orang menganggap mustahil bisa membangun pelabuhan di perbukitan kapur seperti ini. Kini kita bisa buktikan bahwa anggapan itu tidak benar. Pembangunan megaproyekLamongan Integrated Shorebase tidak bisa lepas dari keberanian investor Singapura PT Eastern Logistic. Saat iklim investasi sedang lesu-lesunya, mereka berani menginvestasikan dana yang tidak sedikit di Jatim. President Commisioner PT Eastern Logistic, David Lim juga menegaskan tentang keyakinannya mengenai keberhasilan megaproyek tersebut. posisi Lamongan yang strategis dan dikelilingi daerah yang berpotensi migas.
LOWONGAN KERJA  DI LAMONGAN INTREGETED SHORBASE


channel 79. Lamongan Integrated Shorebase (LIS) adalah proyek besar di Lamongan yang pembangunannya terus dikebut. Jawa Timur diketahui memiliki kandungan migas terbesar ke tiga di Indonesia. Tidak heran, perusahaan migas multinasional seperti Caltex, Santos, dan Exxon rela menanamkan dana miliaran rupiah untuk eksplorasi ladang migas di wilayah paling timur Pulau Jawa itu. Kehadiran perusahaan berskala raksasa tersebut dilihat sebagai peluang besar oleh PT Panca Wira Usaha Jatim dan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang wilayahnya dikelilingi ladang migas besar.
Melalui PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS), mereka bergabung untuk menyediakan fasilitas pelabuhan dan pergudangan yang menjadi kebutuhan vital perusahaan migas untuk mendukung aktivitasnya di lapangan. Dalam proyek pengerjaan, mereka menggandeng operator sekaligus investor asal Singapura, PT Eastern Logistic. Proyek yang investasi keseluruhannya diperkirakan menghabiskan dana sekitar USD 50 juta itu menempati lahan seluas 100 hektare
Lahan proyek itu dulunya adalah kawasan perbukitan kapur yang tandus di desa kemantren kecamatan paciran. Hampir tak ada orang yang berpikir untuk memanfaatkan bukit tersebut. Kini lahan mati itu dirombak menjadi megaproyek yang sangat berpotensi menentukan masa depan Jatim. dulu masih banyak orang menganggap mustahil bisa membangun pelabuhan di perbukitan kapur seperti ini. Kini kita bisa buktikan bahwa anggapan itu tidak benar. Pembangunan megaproyekLamongan Integrated Shorebase tidak bisa lepas dari keberanian investor Singapura PT Eastern Logistic. Saat iklim investasi sedang lesu-lesunya, mereka berani menginvestasikan dana yang tidak sedikit di Jatim. President Commisioner PT Eastern Logistic, David Lim juga menegaskan tentang keyakinannya mengenai keberhasilan megaproyek tersebut. posisi Lamongan yang strategis dan dikelilingi daerah yang berpotensi migas.

Kawasan industri baru

Di Lamongan yang pembangunannya terus dikebut. Jawa Timur diketahui memiliki kandungan migas terbesar ke tiga di Indonesia. Tidak heran, perusahaan migas multinasional seperti Caltex, Santos, dan Exxon rela menanamkan dana miliaran rupiah untuk eksplorasi ladang migas di wilayah paling timur Pulau Jawa itu. 

Kehadiran perusahaan berskala raksasa tersebut dilihat sebagai peluang besar oleh PT Panca Wira Usaha Jatim dan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang wilayahnya dikelilingi ladang migas besar.

Melalui PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS), mereka bergabung untuk menyediakan fasilitas pelabuhan dan pergudangan yang menjadi kebutuhan vital perusahaan migas untuk mendukung aktivitasnya di lapangan. 

Dalam proyek pengerjaan, mereka menggandeng operator sekaligus investor asal Singapura, PT Eastern Logistic. Proyek yang investasi keseluruhannya diperkirakan menghabiskan dana sekitar USD 50 juta itu menempati lahan seluas 100 hektare. Lahan proyek itu dulunya adalah kawasan perbukitan kapur yang tandus. 

Hampir tak ada orang yang berpikir untuk memanfaatkan bukit tersebut. Kini lahan mati itu dirombak menjadi megaproyek yang sangat berpotensi menentukan masa depan Jatim. dulu masih banyak orang menganggap mustahil bisa membangun pelabuhan di perbukitan kapur seperti ini. Kini kita bisa buktikan bahwa anggapan itu tidak benar. 

Pembangunan megaproyek tidak bisa lepas dari keberanian investor Singapura PT Eastern Logistic. Saat iklim investasi sedang lesu-lesunya, mereka berani menginvestasikan dana yang tidak sedikit di Jatim. President Commisioner PT Eastern Logistic, David Lim juga menegaskan tentang keyakinannya mengenai keberhasilan megaproyek tersebut. posisi Lamongan yang strategis dan dikelilingi daerah yang berpotensi migas.

Dari sisi ekonomi, proyek ini memang menjanjikan. Namun bersamaan dengan itu, muncul beberapa kekhawatiran yang menggangu masyarakat Paciran dan sekitarnya. Tenaga kerja merupakan masalah utama, setidak-tidaknya Lamongan Shorebase menyediakan sekian persen tenaga kerja terdidik maupun tidak terdidik. Dengan kata lain, memprioritaskan putra daerah Paciran dan sekitarnya; yang paling fundamental adalah masalah masa depan religiositas masyarakat Paciran.