Entri yang Diunggulkan

Catatan umar bakri

 Kelas pagi Pendidikan perlu bersandar pada sistem among yang berpegangan pada Kodrat Alam dan Kodrat Zaman. Konsep Kodrat Alam menyatakan b...

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 27 November 2013

Kajian Malpraktek

 
 
Pengertian Malpraktek
Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.
Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dari seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956).
Berlakunya norma etika dan norma hukum dalam profesi kesehatan. Di dalam setiap profesi termasuk profesi tenaga bidan berlaku norma etika dan norma hukum. Oleh sebab itu apabila timbul dugaan adanya kesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut pandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice.


B. Jenis-Jenis Malpraktek
Untuk malpraktek hukum atau yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni Criminal malpractice, Civil malpractice dan Administrative malpractice.
1. Criminal malpractice
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni :
a. Perbuatan tersebut  merupakan perbuatan tercela.
b. Dilakukan dengan sikap batin yang salah yang berupa kesengajaan, kecerobohan atau kealpaan.
Criminal malpractice yang bersifat sengaja misalnya melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat keterangan palsu (pasal 263 KUHP), melakukan aborsi tanpa indikasi medis pasal 299 KUHP).
Criminal malpractice yang bersifat ceroboh misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent.
Criminal malpractice yang bersifat lalai misalnya kurang hati-hati mengakibatkan luka, cacat atau meninggalnya pasien.
Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.
2. Civil malpractice
Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji).
Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil malpractice
antara lain:
a. Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.
b. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
c. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
d. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.


Pertanggung jawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicarius liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit/sarana kesehatan dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya (tenaga kesehatan) selama tenaga kesehatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.
3. Administrative malpractice
Tenaga bidan dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala tenaga bidan tersebut telah melanggar hukum administrasi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga bidan untuk menjalankan profesinya (Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban tenaga bidan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi.


C. Kajian Kasus Malpraktek
Radar Malang, Kamis 10 Agustus 2006
SUNGSANG, LAHIR KEPALA PUTUS
Dunia kedokteran di Malang Raya gempar. Seorang bidan bernama Linda Handayani, warga Jl. Pattimura Gg I Kota Batu, melakukan malpraktik saat menangani proses persalinan. Akibatnya, pasien bernama Nunuk Rahayu (39) tersebut terpaksa melahirkan anak ketiganya dengan hasil mengerikan. Bayi sungsang itu lahir dengan leher putus. Badan bayi keluar duluan sedangkan kepalanya tertinggal di dalam rahim.
Kejadian ini membuat suami Nunuk, Wiji Muhaimin (40) kalut bukan kepalang. Bayi yang diidam-idamkan selama 9 bulan 10 hari itu ternyata lahir dengan cara yang sangat memprihatinkan. “Saya sedih sekali, tak tega melihat anak saya,” ujar Muhaimin.
Terkait kronologi kejadian ini, pria berkumis tebal tersebut menjelaskan, istrinya Selasa sore lalu mengalami kontraksi. Melihat istrinya ada tanda-tanda melahirkan, Muhaimin membawa istrinya ke bidan Linda Handayani, yang tak terlalu jauh dari tempat tinggalnya. Begitu memasuki waktu shalat Magrib, dia pulang untuk shalat.
Muhaimin mengaku tidak punya firasat apa-apa sebelum peristiwa tersebut terjadi. Selama ini dia yakin kalau istrinya akan melahirkan normal. “Nggak ada firasat apa-apa. Ya normal-normal saja,” katanya.
Kemarin, istrinya masih belum bisa diwawancarai. Pasalnya, Nunuk masih terbaring lemah di BKIA. Ia tampaknya masih tidur dengan pulas. Kemungkinan, pulasnya tidur Nunuk tersebut akibat pengaruh obat bius malam harinya.
Menurut Muhaimin, dia sangat sedih ketika melihat bayinya tanpa kepala dengan ceceran darah di leher. Dia merasa antara percaya dan tidak melihat kondisi itu. Namun, dia sedikit lega bisa melihat anaknya ketika badan dan kepalanya disatukan. Menurut dia, bayi itu sangat mungil dan cantik, kulitnya masih merah, dan rambutnya ikal. “Saya ciumi dan usap wajahnya, sambil menangis,” kata Muhaimin dengan mata berkaca-kaca.
Meski kejadian ini dirasakan sangat berat, Muhaimin akhirnya bisa juga menerima dan menganggap ini takdir Tuhan. Tetapi untuk kasus hukumnya, dia tetap menyerahkan ke yang berwenang. Dia berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan seadil-adilnya.
Dari penuturan beberapa warga sekitar, sebenarnya bidan Handayani adalah sosok bidan yang berpengalaman dan senior. Dia sudah praktik puluhan tahun. Dengan demikian, masyarakat juga merasa kaget mendengar kabar mengerikan itu datang dari bidan Handayani.
Kabar ini juga menyentak kalangan DPRD kota Batu. Menurut ketua Fraksi Gabungan Sugeng Minto Basuki, bidan Handayani memang sangat terkenal di Batu. Kata dia, umurnya sudah 60 tahun lebih. Namun, atas kasus ini dia meminta dinas kesehatan melakukan recovery lagi terhadap para bidan yang ada di Batu. Dengan demikian kasus mengerikan semacam ini tidak akan terulang lagi. “Saya juga meminta polisi segera mengusut kasus ini. Kalau perlu izin praktiknya dicabut,” katanya. (www.opensubscriber.com)

Selasa, 26 November 2013

Dokter Praktek di jalanan



Ratusan dokter gabungan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan IDI , Jawa Timur, menggelar aksi solidaritas di Kabupaten , Rabu (27/11/2013) pagi. 

Mereka menggelar aksinya di sisi barat bangunan megah setinggi 25 meter mirip Arc de Triomphe di Perancis itu. Sisi barat ini sekaligus sisi yang terlindung dari sinar matahari langsung. 

Sebagaimana aksi unjuk rasa, mereka juga melengkapi diri dengan peralatan pengeras suara, berbagai poster dan spanduk berisi aspirasi mereka. Orasi pendek dibawakan secara bergantian.

"Jangan ada kriminalisasi dokter dan lindungi profesi dokter!," kata Gunandar, Ketua IDI Kota Kediri dalam kesempatan orasi. 

Gunandar mengatakan, aksi keprihatinan itu akan dilanjutkan dengan sarasehan yang akan digelar di sekretariat IDI Kota Kediri. Sarasehan itu menurutnya akan diisi dengan renungan adanya peristiwa pidana yang menyeret tiga dokter di Manado, hingga divonis melakukan malapraktik.

"Mengambil hikmah agar kejadian ini tidak terulang lagi," tambahnya. 

Meski aksi itu dilanjutkan dengan sarasehan, Gunandar menjamin tidak akan ada pasien yang telantar. Menurutnya, untuk tindakan medis yang bersifat darurat, tetap ada dokter yang menanganinya. 

"Kita sudah antisipasi. Pelayanan gawat darurat, pelayanan ICU, dan pelayanan penyakit yang perlu tindakan segera, tetap kita standby-kan dokter," tegasnya.

Hal ini dibenarkan oleh Nitrasari, juru bicara RSUD Gambiran Kota Kediri, yang menyatakan tetap ada dokter untuk pasien emergensi. "Tetap ada dokter jaga," kata Nitra saat dihubungi Kompas.com.

Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu tidak mendapatkan pengamanan berarti dari kepolisian. Hanya nampak beberapa petugas polisi lalu lintas dan beberapa personil polisi yang berpakaian preman. 

Sebelumnya diberitakan, aksi solidaritas kalangan dokter muncul menyusul adanya kasus tuduhan malaparaktik yang menimpa tiga dokter di Manado. Tiga dokter itu sempat divonis bebas pada tingkat Pengadilan Negeri namun mendapat vonis 10 bulan penjara dari tingkat Kasasi.

Kesenjangan sosial di Kawasan perbukitan kapur yang tandus Desa Kemantren



channel 79. lamongan integrated Shorbase (LIS) adalah proyek besar di Lamongan yang pembangunannya terus dikebut. Jawa Timur diketahui memiliki kandungan migas terbesar ke tiga di Indonesia. Tidak heran, perusahaan migas multinasional seperti Caltex, Santos, dan Exxon rela menanamkan dana miliaran rupiah untuk eksplorasi ladang migas di wilayah paling timur Pulau Jawa itu. Kehadiran perusahaan berskala raksasa tersebut dilihat sebagai peluang besar oleh PT Panca Wira Usaha Jatim dan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang wilayahnya dikelilingi ladang migas besar.
Melalui PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS), mereka bergabung untuk menyediakan fasilitas pelabuhan dan pergudangan yang menjadi kebutuhan vital perusahaan migas untuk mendukung aktivitasnya di lapangan. Dalam proyek pengerjaan, mereka menggandeng operator sekaligus investor asal Singapura, PT Eastern Logistic. Proyek yang investasi keseluruhannya diperkirakan menghabiskan dana sekitar USD 50 juta itu menempati lahan seluas 100 hektare
Lahan proyek itu dulunya adalah kawasan perbukitan kapur yang tandus di desa kemantren kecamatan paciran. Hampir tak ada orang yang berpikir untuk memanfaatkan bukit tersebut. Kini lahan mati itu dirombak menjadi megaproyek yang sangat berpotensi menentukan masa depan Jatim. dulu masih banyak orang menganggap mustahil bisa membangun pelabuhan di perbukitan kapur seperti ini. Kini kita bisa buktikan bahwa anggapan itu tidak benar. Pembangunan megaproyekLamongan Integrated Shorebase tidak bisa lepas dari keberanian investor Singapura PT Eastern Logistic. Saat iklim investasi sedang lesu-lesunya, mereka berani menginvestasikan dana yang tidak sedikit di Jatim. President Commisioner PT Eastern Logistic, David Lim juga menegaskan tentang keyakinannya mengenai keberhasilan megaproyek tersebut. posisi Lamongan yang strategis dan dikelilingi daerah yang berpotensi migas.
LOWONGAN KERJA  DI LAMONGAN INTREGETED SHORBASE


channel 79. Lamongan Integrated Shorebase (LIS) adalah proyek besar di Lamongan yang pembangunannya terus dikebut. Jawa Timur diketahui memiliki kandungan migas terbesar ke tiga di Indonesia. Tidak heran, perusahaan migas multinasional seperti Caltex, Santos, dan Exxon rela menanamkan dana miliaran rupiah untuk eksplorasi ladang migas di wilayah paling timur Pulau Jawa itu. Kehadiran perusahaan berskala raksasa tersebut dilihat sebagai peluang besar oleh PT Panca Wira Usaha Jatim dan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang wilayahnya dikelilingi ladang migas besar.
Melalui PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS), mereka bergabung untuk menyediakan fasilitas pelabuhan dan pergudangan yang menjadi kebutuhan vital perusahaan migas untuk mendukung aktivitasnya di lapangan. Dalam proyek pengerjaan, mereka menggandeng operator sekaligus investor asal Singapura, PT Eastern Logistic. Proyek yang investasi keseluruhannya diperkirakan menghabiskan dana sekitar USD 50 juta itu menempati lahan seluas 100 hektare
Lahan proyek itu dulunya adalah kawasan perbukitan kapur yang tandus di desa kemantren kecamatan paciran. Hampir tak ada orang yang berpikir untuk memanfaatkan bukit tersebut. Kini lahan mati itu dirombak menjadi megaproyek yang sangat berpotensi menentukan masa depan Jatim. dulu masih banyak orang menganggap mustahil bisa membangun pelabuhan di perbukitan kapur seperti ini. Kini kita bisa buktikan bahwa anggapan itu tidak benar. Pembangunan megaproyekLamongan Integrated Shorebase tidak bisa lepas dari keberanian investor Singapura PT Eastern Logistic. Saat iklim investasi sedang lesu-lesunya, mereka berani menginvestasikan dana yang tidak sedikit di Jatim. President Commisioner PT Eastern Logistic, David Lim juga menegaskan tentang keyakinannya mengenai keberhasilan megaproyek tersebut. posisi Lamongan yang strategis dan dikelilingi daerah yang berpotensi migas.

Kawasan industri baru

Di Lamongan yang pembangunannya terus dikebut. Jawa Timur diketahui memiliki kandungan migas terbesar ke tiga di Indonesia. Tidak heran, perusahaan migas multinasional seperti Caltex, Santos, dan Exxon rela menanamkan dana miliaran rupiah untuk eksplorasi ladang migas di wilayah paling timur Pulau Jawa itu. 

Kehadiran perusahaan berskala raksasa tersebut dilihat sebagai peluang besar oleh PT Panca Wira Usaha Jatim dan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang wilayahnya dikelilingi ladang migas besar.

Melalui PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS), mereka bergabung untuk menyediakan fasilitas pelabuhan dan pergudangan yang menjadi kebutuhan vital perusahaan migas untuk mendukung aktivitasnya di lapangan. 

Dalam proyek pengerjaan, mereka menggandeng operator sekaligus investor asal Singapura, PT Eastern Logistic. Proyek yang investasi keseluruhannya diperkirakan menghabiskan dana sekitar USD 50 juta itu menempati lahan seluas 100 hektare. Lahan proyek itu dulunya adalah kawasan perbukitan kapur yang tandus. 

Hampir tak ada orang yang berpikir untuk memanfaatkan bukit tersebut. Kini lahan mati itu dirombak menjadi megaproyek yang sangat berpotensi menentukan masa depan Jatim. dulu masih banyak orang menganggap mustahil bisa membangun pelabuhan di perbukitan kapur seperti ini. Kini kita bisa buktikan bahwa anggapan itu tidak benar. 

Pembangunan megaproyek tidak bisa lepas dari keberanian investor Singapura PT Eastern Logistic. Saat iklim investasi sedang lesu-lesunya, mereka berani menginvestasikan dana yang tidak sedikit di Jatim. President Commisioner PT Eastern Logistic, David Lim juga menegaskan tentang keyakinannya mengenai keberhasilan megaproyek tersebut. posisi Lamongan yang strategis dan dikelilingi daerah yang berpotensi migas.

Dari sisi ekonomi, proyek ini memang menjanjikan. Namun bersamaan dengan itu, muncul beberapa kekhawatiran yang menggangu masyarakat Paciran dan sekitarnya. Tenaga kerja merupakan masalah utama, setidak-tidaknya Lamongan Shorebase menyediakan sekian persen tenaga kerja terdidik maupun tidak terdidik. Dengan kata lain, memprioritaskan putra daerah Paciran dan sekitarnya; yang paling fundamental adalah masalah masa depan religiositas masyarakat Paciran.