Entri yang Diunggulkan

Catatan umar bakri

 Kelas pagi Pendidikan perlu bersandar pada sistem among yang berpegangan pada Kodrat Alam dan Kodrat Zaman. Konsep Kodrat Alam menyatakan b...

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 11 Juni 2013

Panwaskab temukan 3.352 pemilih ganda




Lamongan, Hasil audit sementara Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Lamongan menemukan adanya 3352 pemilih ganda dalam dokumen data penduduk petensial pemilih pemilu (DP4).

DP4 adalah bahan bagi KPUK dalam menentukan daftar pemilih sementara (DPS) Selanjutnya dari DPS menjadi daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gebernus agustus mendatang,
menurut Mustaqim, divisi penindakandan penanganan pelanggaran pemilu PANWASKAB Lamongan berdasarkan audit sementara di lima kecamatan dari 27 kecamatan di kota soto, sedikitnya ada 3.352 pemilih ganda.

Kamis, 06 Juni 2013

Pengawasan DPS Tahun 2013

 
 
 
Panitia pengawas Pemilu kecamatan Kec. Sarirejo menemukan 27 pelanggaran pemutakhiran data pemilih. Banyaknya pelanggaran tersebut di temukan di 9 desa yang tersebar di kecamatan sarirejo Kabupaten Lamongan.
Pelanggaran terbanyak adalah terkait pengumuman DPS. Panwascam menemukan sejumlah wilayah di sembilan desa masih belum juga mengumumkan DPS. 

Menurut Jihadur Rahman yang sebagai Divisi penindakan dan pengawasan pemilu "Seharusnya Jadwal tahapan, pengumuman DPS seharusnya dilakukan mulai tanggal 11 sampai 17 Mei 2013 di kantor Desa" Namun sebagian wilayah di kabupaten-kabupaten itu masih belum mengumumkannya, ungkap ketua Panwascam Sarirejo, kemarin.

Padahal pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan dilakukan hingga tanggal 07 Mei 2013. Namun banyaknya pelanggaran masih banyak yang masuk ke ruang panwas. Data pelanggaran pemutakhiran data itu kami kumpulkan selama tiga hari mulai 12 juni lalu, jelasnya.

Bahkan, berdasarkan temuan Petugas Pengawas Lapangan (PPL), pemutakhiran data pemilih masih dilakukan di Kabupaten Lamongan. Akibatnya, DPS Kabupaten Lamongan masih sama persis dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu legislatif lalu. 

Harusnya DPT Pemilu legislatif dimutakhirkan terlebih dahulu. Baru setelah itu diumumkan Data pemilih di Kabupaten Lamongan tersebut sejak Pemilu legislatif lalu sudah banyak persoalan. Diantaranya, adalah adanya pemilih ganda, ada anggota TNI/Polri yang tercatat, dan juga ada pemilih fiktif. 

Selain itu, Sugeng menambahkan ditemukannya pemilih di bawah umur dan juga pemilih yang sudah pindah domisili yang masih tercatat dalam data pemilih.

Sementara itu anggota Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Panwaslu tersebut. Pasalnya, pemutakhiran dan pengumuman data pemilih merupakan kewajiban Kami belum mendapatkan laporan dari Panwascam. Tapi nanti akan kami tindak lanjuti, kata dia.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dilapangan lebih pro aktif dalam proses pemutakhiran. Agar pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara efektif.
Dia mengatakan untuk daerah yang belum mengumumkan DPS termasuk kategori pelanggaran. Pasalnya berdasarkan aturan, DPS semestinya sudah harus diumumkan kepada masyarakat. Agar para pemilih yang belum masuk dalam DPT, dapat mendaftarkan diri kepada petugas PPDP atau PPS setempat. Kita sudah minta ke PPS untuk mengumumkan DPS,

Rabu, 05 Juni 2013

Cak Nun : Reformasi Itu Omong Kosong

 jakarta - Budayawan Emha Ainun Nadjib berada di pusaran arus perubahan kekuasaan 1998. Dia adalah salah satu tokoh yang dengan lantang meminta Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi reformasi yang terjadi sampai saat ini, kata dia, palsu belaka. Mengapa?

Berikut wawancara Emha Ainun Nadjib pada Detik pekan lalu:

Anda termasuk tokoh yang diundang Presiden Soeharto pada 19 Mei 1998. Bisa diceritakan keinginan Soeharto saat itu kepada para tokoh?

Pak Soeharto tidak pernah mengundang sembilan orang, termasuk saya, untuk bertemu pada 19 Mei 1998. Kami berlima (Cak Nurcholish Madjid, Malik Fadjar, Utomo Dananjaya, S. Drajat dan Cak Nun) mengirim surat kepada Pak Harto pada 16 Mei 1998, yang isinya menyatakan sebaiknya beliau turun dari jabatannya, dan kami menawarkan satu dari empat cara.

Pada 17 Mei malam, sesudah salat isya, Pak Harto menelepon Cak Nur. Kemudian Cak Nur meneruskan hasilnya kepada kami berempat. Pak Harto menyetujui isi surat itu untuk melepaskan jabatan. Tapi minta tolong ditemani selama proses peralihan kekuasaan serta bersama-sama menjaga agar situasi aman dan tidak semakin terancam oleh anarkisme, penjarahan, dan lain-lain.

Maka disepakati untuk bertemu dengan lima orang yang menandatangani surat itu pada 19 Mei pukul 09.00 WIB. Pak Harto mengusulkan bagaimana kalau beberapa orang tua juga dilibatkan. Akhirnya, dari lima orang menjadi sembilan orang, termasuk KH Ali Yafie dan Gus Dur.

Saat pertemuan itu, apakah Soeharto sudah memperlihatkan tanda-tanda memang akan mundur atau masih berkeras tetap bertahan?

Pertemuan sembilan orang dengan Pak Harto pada 19 Mei 1998 itu basa-basi. Ibarat pengantin, itu sekadar resepsinya, sedangkan akadnya sudah duluan. Tanggal 18 malamnya, Pak Harto ambil keputusan mau lengser.

Kami ngobrol santai saja, tidak ada ketegangan, sehingga 16 bom yang tersebar di delapan pom bensin dan delapan titik jalan tol yang mengitari Istana tidak perlu diledakkan. Namun ada “mercon” kecil yang dipelajari oleh Pak Harto dalam silaturahmi itu adalah pernyataan "tidak jadi presiden tidak patheken".

Secara pribadi, ada yang penting bagi saya, yaitu lima menit sebelum pertemuan. Di luar ruangan, Cak Nur dan saya berjabat tangan untuk saling berjanji, sesudah Pak Harto turun, kami berdua bersepakat untuk melarang diri terlibat atau menjadi pejabat.

Masalah yang tersisa adalah tidak tersepakatinya formula peralihan kekuasaan. Itu yang menjadi salah satu sebab kenapa akhirnya reformasi 1998 itu bukan hanya gagal dan omong kosong, tapi juga palsu, bergelimang kemunafikan yang sangat menjijikkan.

Jauh lebih susah mengurusi seorang munafik reformasi dibanding 100 orang kafir Orde Baru. Sebab, karakter kemunafikan mengizinkan putih adalah merah, merah adalah hijau, hijau adalah biru, biru adalah cokelat, demikian seterusnya tanpa batas.

Kalau disebut sesuatu yang istimewa, mungkin ada. Bahwa Presiden Soeharto yang menurut pengetahuan dunia diseret turun, dengan dosa-dosa nasionalnya yang menggunung, mestinya lari ke luar negeri dan minta suaka, kemudian kelak meninggal di pengasingan dan dikubur di tanah kutukan seluruh rakyat Indonesia.

Tapi Soeharto hidup tenteram di Cendana, menyirami kembang, memomong cucu-cucunya yang berkunjung, merokok klobot dan terus tersenyum kepada langit dan bumi. Tidak ada demo kaum aktivis ke Cendana, dan warisan-warisannya yang terkutuk, misalnya TMII dan 5.000 masjid Amal Bakti Pancasila, tidak dibakar, diambrukkan, atau dimusnahkan.

Bagaimana formula peralihan kekuasaan yang sebenarnya?

Bersama Cak Nur (almarhum), kami merumuskan bahwa reformasi adalah pergantian kekuasaan total. Pak Harto turun dengan seluruh jajaran kabinetnya. MPR dan DPR bubar, kemudian kita bentuk Komite Reformasi, terdiri atas 45 tokoh reformis. Komite Reformasi itu akan secara darurat menjadi MPR sementara, yang bertugas mengangkat kepala negara sementara dan menugasinya untuk membikin pemilu paling lambat setahun sesudah Pak Harto lengser.

Di antara 45 anggota Komite Reformasi itu ada tiga tokoh Orba: Akbar Tandjung, Jenderal Wiranto, dan Pak Harto sendiri, yang berseberangan melawan 42 orang. Butuh waktu cukup lama bagi bangsa Indonesia untuk menyadari bahwa ternyata Akbar Tandjung dan Wiranto sesungguhnya adalah tokoh reformasi, dan mungkin akan tampil jadi calon presiden 2014.

Senin, 03 Juni 2013

Sipil kawal RUU Desa




Channel 79. Gerakan desa membangun (GDM) terlibat dalam konsolidasi masyarakat sipil untuk mengawal Rancangan RUU Desa, Kamis (30/5/2013). Konsolidasi diselenggarakan di Jakarta, tepatnya di Hotel The Akmani, di Jalan Wahid Hasyim No 91. Institute Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta menjadi lembaga pengundang pada acara itu.
Konsolidasi dihadiri oleh banyak kalangan, mulai dari DPR, Tim Ahli, Akademisi, Kepala Desa, Lembaga Swadaya Masyarakat, pegiat TIK, dan media massa. Pada acara itu, pokok bahasan utama adalah laporan perkembangan RUU Desa yang sudah memasuki fase Panitia Kerja (Panja) dan penyelerasan dengan pihak-pihak yang terkait dengan substansi RUU.
Saat ini Tim Ahli Panja DPR dan Tim Ahli Pemerintah sedang melakukan perumusan terhadap sejumlah pasal yang akan dilaporkan pada rapat Panja pada 12-14 Juni 2013 mendatang. Meski masih ada sejumlah perbedaan antara draft RUU Desa antara DPR dan Pemerintah, namun secara substansi sudah ada titik temu.
Yando Zakaria, Tim Ahli Panja RUU Desa DPR mencatat ada lima substansi RUU Desa untuk mewujudkan visi RUU berpihak pada masyarakat desa.
Pertama, pengakuan terhadap desa adat. Pada prinsipnya RUU Desa mengakui keberadaan dua jenis desa, yaitu desa dan desa adat.
Kedua, keberadaan dan kewenangan desa mengacu kepada asas rekognisi dan subsidiaritas. Desa dan desa adat buka merupakan unit pemerintahan pada tingkat tiga setelah kabupaten/kota.
Ketiga, Keuangan desa sedang dicari formulasi mengenai sistem dan mekanisme keuangan desa, baik yang bersumber pada APBN, APBD, dan mandiri desa. Pihak Kementerian keuangan yang terlibat dalam RUU Desa sedang merumuskan formulasinya sesuai dengan kebijakan umum (legal policy) yang ada.
Keempat, Desa memiliki Badan Perwakilan Desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Meski secara kelembagaan bernama Badan Perwakilan Desa, secara substansi musyawarah dalam penanganan pelbagai masalah dan keputusan di tingkat desa dapat terjaga. RUU menekankan pada proses konsolidasi pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa sehingga diharapkan hubungan kepala desa dan BPD dapat berlangsung jauh dari sekadar terjadinya konflik.
Kelima, hak dan kewajiban masyarakat desa dan desa mengarah pada pola partisipasi dan jauh dari sekadar proses administrasi pemerintahan desa.